Peraturan-peraturan akhlaq mengenai hubungan-hubungan ini oleh karenanya menjadi sangat penting.
Dan pergaulilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu
tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
(Qs. an-Nisaa’: 19).
Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis
takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah
mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri
saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan
penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri
(diremas-remas) , maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari
sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id
Al-Khudzri].
1. Suami yang terbaik adalah yang terbaik dan
terarah pada istrinya. Berlaku santun terhadap istri adalah bagian dari
akhlaq Islam.
2. Karir seorang pria tidak harus dikejar dengan mengorbankan semua
tujuan suci sedemikian sehingga beresiko bagi kehancuran perkawinannya.
Terlepas dari seberapa keras ia harus bekerja untuk memberi nafkah bagi
keluarganya, bagaimanapun sang suami tetap memiliki kewajiban ntuk
meluangkan waktu bagi istrinya. Hal ini dapat dipenuhi lewat hiburan,
menikmati saat-saat bercengkerama, bermain olahraga atau bentuk-bentuk
lain mengisi waktu senggang yang diperkenankan oleh Islam.
3. Adalah menjadi bagian kebaikan seorang suami terhadap istrinya
untuk memenuhi segala kebutuhannya, sepanjang tidak bertentangan dengan
Islam. Sesungguhnya cara terbaik membelajakan uang dalam pandangan Islam
adalah memberi nafkah pada keluarga.
4. Meskipun melakukan shalat di dalam rumah lebih baik daripada di
masjid bagi perempuan, seorang istri tidak harus dicegah pergi ke masjid
jika ia ingin melakukannya.
5. Membicarakan masalah-masalah pribadi dengan orang lain, yaitu
perihal seksual, adalah sesuatu yang sepenuhnya diharamkan dalam Islam.
6. Kecemburuan seorang suami terhadap istrinya ada dua macam,
kecurigaan yang tak berdasar atau cemburu buta, yang harus dijauhi dan
kecemburuan dimana terdapat alasan yang kuat, yang dianjurkan.
7. Seorang suami tidak boleh membenci istrinya, karena jika ia tidak
karena jika ia tidak menyukai salah satu karakteristiknya, ia boleh jadi
menyukai sifatnya yang lain. Secara insidental, diharamkan dalam Islam
untuk merubah karakteristik- karakteristik sang istri yang tidak disukai
suaminya, sepanjang karakteristik- karakteristik itu tidak kontradiktif
dengan Islam. Seorang istri memiliki personalitasnya sendiri yang
berbeda dari suaminya, dan ia tidak berhak untuk menghancurkan
kepribadian istrinya dan menyesuaikannya dengan kepribadiannya. Suami
harus menyadari bahwa mungkin ada elemen-elemen tertentu dari karakter
istrinya yang tidak menyenangkannya, sebagaimana halnya mungkin ada
aspek-aspek tertentu dari karakteristiknya yang tidak disukai olehnya.
8. Seorang suami tidak boleh mencaci maki istrinya atau kerabatnya.
9. Hubungan suami-istri memiliki sifat khusus. Ia tidak akan
membuahkan hasil kecuali jika pasangan itu berusaha mengatasi
hambatan-hambatan artifisial yang disebabkan oleh rasa malu dan
hambatan-hambatan sosial.
10. Hak yang diberikan ada suami untuk memimpin keluarga, tidak boleh
mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dan tindakan yang melampaui
batas otoritasnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh meminta istrinya
untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya atau memberinya
perintah yang amat banyak.
11. Bagi seorang suami yang menghormati dan menghargai kerabat dekat istrinya akan memperkuat hubungannya dengan istrinya.
12. Menghargai, merespek dan bersikap ramah terhadap teman-teman dan
keluarga istrinya sebenarnya menjadi pertanda dari penghargaannya
terhadap istrinya.
13. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 12, persyaratan-
persyaratan yang paling penting untuk dipenuhi dalam perkawinan adalah
persyaratan- persyaratan yang terkandung dalam kontrak perkawinan. Oleh
karena itu, setelah perkawinan persyaratan- persyaratan tersebut harus
betul-betul diperhatikan, tidak boleh diabaikan dan dilupakan asalkan
semuanya itu sesuai dengan hukum Islam.
14. Selalu mengingat-ingat dan menghitung-hitung kesalahan seorang
istri, mencela perbuatan-perbuatan nya dan seringkali menyalahkannya,
akan membahayakan ikatan perkawinan. Suami dianjurkan untuk melupakan
kesalahan-kesalahan istrinya dalam berbagai hal.
15. Sikap tidak acuh seorang suami dan ayah terhadap istri atau
anak-anaknya yang melanggar ajaran-ajaran Islam adalah merupakan
kesalahan besar yang tidak boleh dilakukan seorang muslim.
16. Bagi suami yang mencaci maki istrinya atau menyalahkan
perbuatan-perbuatan nya di depan orang lain, seperti anak-anak mereka,
saudara-saudara dan lain-lain adalah merupakan sikap yang kasar.
17. Seorang suami tidak diperbolehkan menyuruh istrinya bekerja untuk
menghasilkan uang. Memberinya nafkah adalah tanggung jawab suami saja.
18. Pada waktu pulang ke rumah, suami tidak boleh memasuki rumah
tanpa lebih dulu memberi tahu keluarganya akan kedatangannya dengan
membunyikan bel atau mengetuk pintu. Ia harus memberi isyarat
kedatangannya dengan memuji nama Tuhan, memberi salam pada mereka,
shalat dua rakaat dan baru menanyakan bagaimana keadaan mereka.
19. Suami harus selalu berusaha menjaga aroma mulutnya agar
senantiasa menyenangkan, sehingga sang istri tidak akan merasa terganggu
atau tidak menyenangkan.
20. Hubungan suami dengan istrinya harus ditandai oleh adanya
keseimbangan antara keteguhan hati yang tidak disertai kekerasan dengan
fleksibilitas tanpa kelemahan.