Oleh : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Istihdad adalah mencukur rambut kemaluan. Perbuatan ini diistilahkan istihdad karena mencukurnya dengan menggunakan hadid yaitu pisau cukur. (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab fil Madzi wa Ghairihi).
Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan Al-Imam
Al-Bukhari, hadits ‘Aisyah dan hadits Anas yang diriwayatkan oleh
Al-Imam Muslim, istihdad ini disebutkan dengan lafadz: حَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur ‘anah).
Pengertian ‘anah adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan dan sekitarnya.
Istihdad hukumnya sunnah, dasarnya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah ra. Rasulullah bersabda,
Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku. (HR. Bukhari)
Tujuannya adalah untuk kebersihan. Dan istihdad ini juga disyariatkan bagi wanita, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits:
Pelan-pelanlah, jangan tergesa-gesa (untuk masuk ke rumah kalian) hingga kalian masuk di waktu malam –yakni waktu Isya’– agar para istri yang ditinggalkan sempat menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut dan sempat beristihdad (mencukur rambut kemaluan). (HR. Al-Bukhari no. 5245 dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
Apabila engkau telah masuk ke negerimu (sepulang dari bepergian/safar) maka janganlah engkau masuk menemui istrimu hingga ia sempat beristihdad dan menyisir rambutnya yang acak-acakan/kusut. (HR. Al-Bukhari no. 5246)
Yang utama rambut kemaluan tersebut dicukur sampai habis tanpa
menyisakannya. Dan dibolehkan mengguntingnya dengan alat gunting,
dicabut, atau bisa juga dihilangkan dengan obat perontok rambut, karena
yang menjadi tujuan adalah diperolehnya kebersihan. (Tharhut Tatsrib fi
Syarhit Taqrib 1/239, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Al-Mughni,
kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Istihdad)
Al-Imam Ahmad rahimahullahu ketika ditanya tentang boleh tidaknya
menggunakan gunting untuk menghilangkan rambut kemaluan, beliau
menjawab, “Aku berharap hal itu dibolehkan.” Namun ketika ditanya apakah boleh mencabutnya, beliau balik bertanya, “Apakah ada orang yang kuat menanggung sakitnya?” Abu Bakar ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata, “Rambut
kemaluan ini merupakan rambut yang lebih utama untuk dihilangkan karena
tebal, banyak dan kotoran bisa melekat padanya. Beda halnya dengan
rambut ketiak.”
Waktu yang disenangi untuk melakukan istihdad adalah sesuai kebutuhan
dengan melihat panjang pendeknya rambut yang ada di kemaluan tersebut.
Kalau sudah panjang tentunya harus segera dipotong/dicukur. (Al-Minhaj
3/140, Fathul Bari 10/422, Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul
Istihdad). Pendapat yang masyhur dari jumhur ulama menyatakan yang
dicukur adalah rambut yang tumbuh di sekitar zakar laki-laki dan
kemaluan wanita. (Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/239)
Adapun rambut yang tumbuh di sekitar dubur, terjadi perselisihan
pendapat tentang boleh tidaknya mencukurnya. Ibnul ‘Arabi rahimahullahu
mengatakan bahwa tidak disyariatkan mencukurnya, demikian pula yang
dikatakan Al-Fakihi dalam Syarhul ‘Umdah. Namun tidak ada dalil yang
menjadi sandaran bagi mereka yang melarang mencukur rambut yang tumbuh
di dubur ini. Adapun Abu Syamah berpendapat,
“Disunnahkan
menghilangkan rambut dari qubul dan dubur. Bahkan menghilangkan rambut
dari dubur lebih utama karena dikhawatirkan di rambut tersebut ada
sesuatu dari kotoran yang menempel, sehingga tidak dapat dihilangkan
oleh orang yang beristinja (cebok) kecuali dengan air dan tidak dapat
dihilangkan dengan istijmar (bersuci dari najis dengan menggunakan
batu).”
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menguatkan
pendapat Abu Syamah ini. (Fathul Bari, 10/422). Mencukur rambut kemaluan
ini tidak boleh bahkan haram dilakukan oleh orang lain, terkecuali
orang yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya seperti suami
dan istri. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/342, Fathul Bari 10/423)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar