Senin, 07 Oktober 2013
Berdosakah Tak Ijinkan Suami Menikah Lagi?
Poligami pada dasarnya adalah satu hal yang mubah. Para ulama sepakat mengatakan bahwa seorang laki-laki boleh menikahi wanita sampai empat. Sepanjang ia memiliki kemampuan untuk memberi nafkah pada semua isterinya dan juga berlaku adil maka ia boleh berpoligami. Ini berdasarkan keterangan yang terdapat dalam firman Allah.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’:3)
Timbul persoalan kemudian, apakah suami harus meminta izin dahulu pada istri sebelumnya jika ia hendak menikah lagi. Dalam hal ini, tidak ada dalil-dalil yang mengharuskan bagi suami untuk meminta izin pada isterinya untuk berpoligami. Itu artinya, ketika suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri maka pernikahannya tetap sah. Jika memang suami telah memenuhi syarat untuk poligami, maka istri harus bersabar dan menerima. Insya Allah itu adalah yang terbaik. Sebab bisa jadi satu hal yang kita benci, namun itu adalah hal yang disukai oleh Allah. Dan bisa jadi yang kita sangat sukai namun itu adalah yang dibenci oleh Allah.
Hanya saja meski izin poligami ini bukan merupakan syarat sah pernikahan, namun itu sangat dianjurkan, mengingat tujuan rumah tangga adalah untuk ketentraman bagi pasangan. Bahkan ini telah dijadikan undang-undang di beberapa negara muslim seperti negara kita Indonesia sebagaimana terdapat dalama UU No1 Tahun 1974 pasal 5.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar